1.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah
negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas
wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga
disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
2.
Tujuan Negara
Tujuan
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
Tujuan
negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945 alinea ke-4 yaitu :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
e.
Menjaga ketertiban masyarakat adalah
tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
3.
Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur
suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
ü Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan
menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan
besar di dalam suatu negara.
ü Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara
di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
b. Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
ü Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
ü pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi
hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
4.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam
pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
5.
Asas
atau unsur yang menentukan kewarganegaraan
a.
Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan
seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis,
Jepang, dan Indonesia.
b.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini
berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
c.
unsur
pewarganegaraan (naturalisasi).
Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
6.
Problem Status Kewarganegaraan
a. Apatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak
mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang orang tuanya lahir
di negara yang menganut asas Ius
Soli, lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis.Permasalahan
yang dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
adalah sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu
negara. Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku
ketentuan-ketentuan peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga
kegiatannya akan dibatasi dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang
pendaftaran sebagai orang asing.
b. Bipatride, yaitu istilah yang
digunakan untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi
kewarganegaraan). Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di
negara yang menganut asas Ius
Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang
yang memiliki status dwi kewarganegaraan adalah dapat mengacaukan keadaan
kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi
masalah Bipatridemengharuskan orang-orang yang terlibat untuk memilih salah
satu di antara kedua kewarganegaraannya.
c. Multipatride, yang istilah yang digunakan
untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua (2)/ lebih
status kewarganegaraan.
7. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Hak Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.