PROPIL

Rabu, 03 Juli 2013

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA


Result Image
1. Dasar negara 
       merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup  
          Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Ideologi bangsa 
             segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
4.Sumber segala hukum  
                Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
5.Jiwa bangsa indonesia 
                Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia 
                 Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
7. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional 
                     Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
8.Perjanjian luhur bangsa indonesiA
                       Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Selasa, 02 Juli 2013

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Result Image
         1.      Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

     2.      Tujuan Negara

Tujuan atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.       Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
e.       Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.

    3.      Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.

          a.       Rakyat

Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
ü  Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
ü  Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

         b.      Wilayah

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.

        c.       Pemerintahan yang Sah

Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

        d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
ü  Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
ü  pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

    4.      Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

5.      Asas atau unsur yang menentukan kewarganegaraan
a.       Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

b.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

c.        unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Dalam  pewarganegaraan ini ada yang aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

6.      Problem Status Kewarganegaraan

a.      Apatride, 
yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang orang tuanya lahir di negara yang menganut asas Ius Soli, lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis.Permasalahan yang dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu negara. Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga kegiatannya akan dibatasi dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
b.      Bipatride, yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan). Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang memiliki status dwi kewarganegaraan adalah dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi masalah Bipatridemengharuskan orang-orang yang terlibat untuk memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
c.       Multipatride, yang istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua (2)/ lebih status kewarganegaraan.



7.      Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

 Hak Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Kamis, 06 Juni 2013

Abstract Data Type (ADT)

Result Image
ADT adalah definisi TYPE dan sekumpulan PRIMITIF (operasi dasar) terhadap TYPE tersebut. Selain itu, dalam sebuah ADT yang lengkap, disertakan pula definisi invarian dari TYPE dan aksioma yang berlaku. ADT merupakan definisi statik. Definisi type dari sebuah ADT dapat mengandung sebuah definisi ADT lain.
Misalnya :
Ø  ADT Waktu yang terdiri dari ADT JAM dan ADT DATE
Ø  GARIS yang terdiri dari dua buah POINT
Ø  SEGI4 yang terdiri dari pasangan dua buah POINT (Top, Left) dan (Bottom, Right)
Pentingnya sebuah ADT (Abstract Data Type) :
Ø  Struktur yang besar memungkinkan sistem menjadi komponen berlapis.
Ø  Memungkinkan kode program menjadi lebih generik / reusable.
Ø  Biarkan fokus apa (spesifikasi) untuk dipisahkan dari bagaimana (implementasi)
Ø  Digunakan modularitas untuk perubahan lokal

Type diterjemahkan menjadi type terdefinisi dalam bahasa yang bersangkutan, misalnya menjadi record dalam bahasa Ada/Pascal atau struct dalam bahasa C.
Dua jenis tipe data :
1.      Opaque data types
Yaitu di mana representasi tidak diketahui pengguna.
2.      Transparent data types
Yaitu di mana representasi yang menguntungkan diketahui pengguna: - yaitu encoding diakses secara langsung dan / atau dimodifikasi oleh pengguna.
Bagaimana merancang sebuah data type :
Langkah 1 : Specification
Ø  Buatlah daftar operasi (hanya sebuah nama) pikirkan apa keperluannya. Meninjau dan memperbaiki daftar.
Ø  Tentukan setiap konstanta yang mungkin diperlukan.
Ø  Jelaskan parameter operasional secara rinci.
Ø  Jelaskan semantik operasi (apa yang akan dilakukan) setepat mungkin.
Langkah 2 : Application
Ø  Mengembangkan aplikasi nyata atau imajiner untuk menguji spesifikasi.
Ø  Hilang atau operasi lengkap yang ditemukan sebagai efek samping mencoba untuk menggunakan spesifikasi.
Langkah 3 : Implementation
Ø  Tentukan representasi yang sesuai.
Ø  Melaksanakan operasi.
Ø  Test, debug, dan merevisi.
Primitif, dalam konteks prosedural, diterjemahkan menjadi fungsi atau prosedur. Primitif dikelompokkan menjadi :
Ø  Konstruktor/Kreator, pembentuk nilai type. Semua objek (variabel) bertype tersebut harus melalui konstruktor. Biasanya namanya diawali Make.
Ø  Selektor, untuk mengakses komponen tye (biasanya namanya diawali dengan Get)
Ø  Prosedur, pengubah nilai komponen (biasanya namanya diawali Get)
Ø  Validator komponen type, yang dipakai untuk meng_test apakah dapat membentuk type sesuai dengan batasan.
Ø  Destruktor/Dealokator, yaitu untuk “menghancurkan” nilai objek (sekaligus memori penyimpanannya)
Ø  Baca/Tulis, untuk interface dengan input/output device.
Ø  Operator relational, terhadap type tersebut untuk mendefinisikan lebih besar, lebih kecil, sama dengan, dan sebagainya.
Ø  Aritmatika, terhadap type tersebut karena biasanya aritmatika dalam bahasa pemrograman hanya terdefinisi untuk bilangan numerik.
Ø  Konversi, dari type tersebut ke type dasar dan sebaliknya.
ADT biasanya diimplementasi menjadi dua buah modul, yaitu :
1.      Definisi/Spesifikasi Type dan Primitif.
a.       Spesifikasi type sesuai dengan bahasa yang bersangkutan.
b.      Spesifikasi dari primitif sesuai dengan kaidah dalam konteks prosedural, yaitu :
Ø  Fungsi       : nama, domain, range dan prekondisi jika ada.
Ø  Prosedur    : Initial State, Final State dan Proses yang dilakukan.
2.      Body/realisasi dari primitif, berupa kode program dalam bahasa yang bersangkutan. Realisasi fungsi dan prosedur harus sedapat mungkin memanfaatkan selektor dan konstruktor.
Supaya ADT dapat di-test secara tuntas, maka dalam hal ini setiap kali membuat sebuah ADT, harus disertai dengan sebuah program utama yang dibuat khusus untuk meng_test ADT tersebut, yang minimal mengandung pemakaian (call) terhadap setiap fungsi dan prosedur dengan mencakup semua kasus parameter. Program utama yang khusus dibuat untuk test ini disebut sebagai driver. Urutan pemanggilan harus diatur sehingga fungsi/prosedur yang memakai fungsi/prosedur lain harus sudah ditest dan direalisasikan terlebih dulu.
Di dalam modul ADT tidak terkandung definisi variabel. Modul ADT biasanya dimanfaatkan oleh modul lain, yang akan mendeklarasikan variabel bertype ADT tersebut dalam modulnya. Jadi ADT bertindak sebagai Supplier (penyedia type dan primitif), sedangkan modul pengguna berperan sebagai Client (pengguna) dari ADT tersebut. Biasanya ada sebuah pengguna yang khusus yang disebut sebagai main program (program utama) yang memanfaatkan langsung type tersebut.
Contoh ADT :
Complex Number



ADT Example :

Class Complex {
private …
Complex( real r, real i); // this.r = r; this.i = I     constructor
add(Complex c);           // this.add(c)
minus(Complex c);         // this.minus(c)     mutator
times(Complex c);         // this.times(c)
getReal();                // return this.r      
getImajiner();            // return this.i     asseccor
}


Implementasi ADT JAM dalam bahasa Algoritmik :

{ Definisi TYPE JAM <HH:MM:SS> }
   TYPE Hour : integer [0..23]
   TYPE Minute : integer [0..59]
   TYPE Second : integer [0..59]

   TYPE JAM : < HH: Hour, {Hour [0..23]}
                MM: Minute, {Minute [0..59]}
                SS: Second, {Second [0..59]} >
{*** **}
{DEFINISI PRIMITIF}
{*** **}

{ KELOMPOK VALIDASI TERHADAP TYPE }
{*** **}
Function IsJValid (H,M,S:integer)->boolean
{Mengirim true jika H,M,S dapat membentuk J yang valid}
{Konstruktor: Membentuk sebuah JAM dari Komponen-komponen}

Function MakeJam (HH:integer, MM:integer, SS:integer)->JAM
{Membentuk sebuah JAM dari komponen-komponennya yang valid}
{Pre cond: HH,MM,SS valid untuk membentuk JAM}


{** Operasi terhadap komponen : selektor Get dan Set **}
{** Selektor **}
Function Hour(J:JAM)->integer
{Mengirimkan bagian HH(Hour) dari JAM}
Function Minute(J:JAM)->integer
{Mengirimkan bagian MM(Minute) dari JAM}
Function Second(J:JAM)->integer
{Mengirimkan bagian SS(Second) dari JAM}

{** Pengubah nilai komponen **}
Procedure SetHH(Input/Output J:JAM, Input newHH:integer)
{Mengubah nilai komponen HH dari J}
Procedure SetMM(Input/Output J:JAM, Input newMM:integer)
{Mengubah nilai komponen MM dari J}
Procedure SetSS(Input/Output J:JAM, Input newSS:integer)
{Mengubah nilai komponen SS dari J}

{*** **}
{ KELOMPOK BACA/TULIS }
Procedure BacaJam (Input/Output J:JAM)
{I.S. : J tidak terdefinisi}
{F.S. : J terdefinisi dan merupakan jam yang valid}
{Proses : mengulangi membaca komponen H,M,S sehingga membentuk J yang valid}
{*** **}
Procedure TulisJam (Input J:JAM)
{I.S. : J sembarang}
{F.S. : Nilai J ditulis dengan format HH:MM:SS}
{Proses : menulis nilai ke layar}
{*** **}

{KELOMPOK KONVERSI TERHADAP TYPE}
{*** **}
Function JamToDetik (J:JAM)-> integer
{Diberikan sebuah JAM, mengkonversi menjadi Detik}
{Rumus : detik = 3600*hour+60*minute+second}
{nilai maksimum = 3600*23+59*60+59*60}
{hati-hati dengan representasi integer pada bahasa implementasi}
{kebanyakan sistem mengimplementasi integer,bernilai maksimum kurang dari nilai maksimum hasil konversi}
{*** **}
Function DetikToJam (N:integer)-> JAM
{Mengirim konversi detik ke JAM}
{pada beberapa bahasa, representasi integer tidak cukup untuk menampung N}
{*** **}

{ KELOMPOK OPERASI TERHADAP TYPE }
{*** **}
{** Kelompok Operator Relational }
Function JEQ(J1:JAM, J2:JAM)-> boolean
{Mengirimkan true jika J1=J2, false jika tidak}
Function JNEQ(J1:JAM, J2:JAM)-> boolean
{Mengirimkan true jika J1 tidak sama dengan J2}
Function JLT(J1:JAM, J2:JAM)-> boolean
{Mengirimkan true jika J1<J2, false jika tidak}
Function JGT(J1:JAM, J2:JAM)-> boolean
{Mengirimkan true jika J1>J2, false jika tidak}

{***** Operator Aritmatika JAM *****}
Function JPlus(J1:JAM, J2:JAM)-> JAM
{Menghasilkan J1+J2, dalam bentuk JAM}
Function JMinus(J1:JAM, J2:JAM)-> JAM
{Menghasilkan J1-J2, dalam bentuk JAM}
{Precond : J1>=J2}
Function NextDetik(J:JAM)-> JAM
{Mengirim 1 detik setelah J dalam bentuk JAM}
Function NextDetik(J:JAM, N:integer)-> JAM
{Mengirim N detik setelah J dalam bentuk JAM}
Function PrevDetik(J:JAM)-> JAM
{Mengirim 1 detik sebelum J dalam bentuk JAM}
Function PrevDetik(J:JAM, N:integer)-> JAM
{Mengirim N detik sebelum J dalam bentuk JAM}
Function Durasi(Jaw:JAM, Jakh:JAM)-> integer
{Mengirim Jakh-Jaw dalam Detik, dengan kalkulasi}
{Hasilnya negatif jika Jaw > Jakh}




Catatan Implementasi :
Di dalam implementasi dengan bahasa C, di mana representasi integer ada bermacam-macam, maka harus berhati-hati, misalnya :
1.      Dalam menentukan range dari fungsi Durasi, karena nilai detik dalam dua puluh empat jam melebihi representasi int.
2.      Representasi Hour, Minute dan Second terpaksa harus dalam bentuk int dan tidak mungkin dibatasi dengan angka yang persis. Itulah sebabnya fungsi validitas terhadap type diperlukan.
Banyak juga contoh ADT di dalam Data Structure :
-          ADT Integer
-          ADT Primitive
-          Linked List ADT
-          Linked List Iteration ADT
-          Ordered List ADT
-          Sorted List ADT
-          Double Linked List ADT

-          Circular Linked List ADT