PROPIL

Rabu, 03 Juli 2013

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA


Result Image
1. Dasar negara 
       merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup  
          Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Ideologi bangsa 
             segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
4.Sumber segala hukum  
                Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
5.Jiwa bangsa indonesia 
                Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia 
                 Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
7. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional 
                     Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
8.Perjanjian luhur bangsa indonesiA
                       Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Selasa, 02 Juli 2013

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Result Image
         1.      Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

     2.      Tujuan Negara

Tujuan atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.       Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
e.       Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.

    3.      Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.

          a.       Rakyat

Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
ü  Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
ü  Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

         b.      Wilayah

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.

        c.       Pemerintahan yang Sah

Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

        d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
ü  Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
ü  pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

    4.      Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

5.      Asas atau unsur yang menentukan kewarganegaraan
a.       Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

b.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

c.        unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Dalam  pewarganegaraan ini ada yang aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

6.      Problem Status Kewarganegaraan

a.      Apatride, 
yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang orang tuanya lahir di negara yang menganut asas Ius Soli, lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis.Permasalahan yang dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu negara. Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga kegiatannya akan dibatasi dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
b.      Bipatride, yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan). Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang memiliki status dwi kewarganegaraan adalah dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi masalah Bipatridemengharuskan orang-orang yang terlibat untuk memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
c.       Multipatride, yang istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua (2)/ lebih status kewarganegaraan.



7.      Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

 Hak Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.