1.Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Dasar negara merupakan alas atau
fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya
sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan
atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara,
merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk
di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara
yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua
peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi
bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur
kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum
yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana
kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut
terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
2.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti
mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh
terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan
sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila
digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala
bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus
dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan
tidak dapat dilepas-pisahkan dari yang
satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan
negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan
demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua),
jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs
Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan
negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik
(termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan,
dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang
cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh
karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup.
Ciri
khas Ideologi tertutup :
ideologi
itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu
kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui
masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk
menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.Isinya
bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi
ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri
khas ideologi terbuka :
nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
Isinya
tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
4.
Pancasila sebagai Sumbet Segala Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut
dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum
positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup
bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian
kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan
di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang
dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa
rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain,
lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
6. Pancasila Sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah
laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat
dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
7. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya
cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
8. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
Pancasila
disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan
wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar