A. Landasan
pancasila
1. Landasan
Historis
Suatu
bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri yang diambil dari
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa
Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia
harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat
terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu
kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. 1
Oleh
karena itu secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila
Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara
obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu
nilai-nilai Pancasila tersebut tidak
lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta
obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses sejarah yang cukup
panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga
tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia
menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam
perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian
Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS,
kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi UUD
1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum
nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati
sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara
historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai
Pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan
hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam
kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa
adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa
itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di
luar.3
Kemudian Pancasila sebagai
kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai
yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.4 Sebagai
hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya
bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru
yang positif. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai pancasila dengan perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran
tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang
kuat bagi bangsa Indonesia.
3. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39
telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut
adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan
berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4. Landasan Filosofis
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian.
Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila
yang secara filosofis merupakan filosofi bangsaIndonesia sebelum
mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar
pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui
forum sidang BPUPKI dan PKI tahun 1945, oleh para pendiri negara (The Founding
Fathers) RI, diinginkan agar pancasila dapat menjadi “dasar yang kekal dan
abadi”, filosofisehe, gronslog, pengatur, pengisi, dan pengaruh hubungan hidup
kita terhadap pribadi sendiri, terhadap sesama bangsa,terhadap pemilikan
materil, terhadap alam semesta dan akhirnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Meskipun era reformasi sekarang ini, gugatan terhadap Pancasila sedang ramai
diperdebatkan dan dalam sidang istimewa tanggal 13 Desember 1998, MPR telah
mengeluarkan TAP MPR/NO. II/MPR/1978 tentang P-4, namun kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara dan ideologi negara disepakati oleh anak bangsa untuk
tetap dipertahankan, malahan mengusulkan agar reformasi itu diorintasikan pada
upaya pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang
kehidupan.
Sebagai
konsekwensi lebih jauh ialah “Pendidikan Pancasila” di Perguruan Tinggi di
Indonesia masih terus dilaksanakan, namun sangat perlu dilakukan revisi dan
penyempurnaan baik metode maupun substansinya. Salah satu metode pengajaran
Pancasila di Perguruan tinggi ialah “metode saintifik” atau “metode filosofis”,
yang menempatkan kebebasan berfikir sebagai dasar utama bagi setiap dosen atau
mahasiswa yang hendak memahami Pancasila. Metode saintifik itu tentu harus
mengutanakan nilai objektif, sistematik, metodologis, rasional, empirik, dan
terbuka.
Sehubungan
dengan itu maka tujuan dari pengajaran Pancasila di kelas adalah untuk
membangkitkan “daya kritis” mahasiswa atau dosen dalam rangka untuk mencapai
kebenaran dan kebaikan yang terdalam. Maksudnya disini adalah pengajaran tidak
boleh melakukan manipulasi terhadap nilai kebaikan. Tafsir-tafsir terhadap
Pancasila dan UU 1945 harus bersifat argumentative , yang mengutamakan logika
murni dan dasar-dasar verifikasi. Pengajaran Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi hendaknya dibawa menjadi “pendidikan dan pengajaran Pancasila
konsteksual”, yaitu menjadikan Pancasila berada dalam kondisi riil dan fenomena
faktual dalam kehidupan politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya. Artinya
Pendidikan Pancasila dikaitkan/dihubungkan dengan masalah-masalah yang aktual
di masyarakat, negara, dan bangsa, lalu dikaji/dianalisis melalui analisis
mahasiswa itu sendiri. Dengan demikian dapat membangkitkan daya kritis
mahasiswa dalam rangka mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam Pancasila
haruslah menjadi “lembaga kritis” terhadap segala kehidupan negara dan bangsa
ini secara emansipatoris.
Pendidikan
Pancasila di era reformasi sekarang ini memang memerlukan penyesuaian atau
penyempurnaan yang mendasar, agar nilai dan substansi pendidikan Pancasila,
sesuai dengan tujuan reformasi total. Di era reformasi ini sebaiknya segala
sesuatu yang bertalian dengan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah
dikembalikan ke kawasan “kedaulatan rakyat”.
Reformasi
moral dan akhlak harus di tempatkan di depan, dalam masyarakat Indonesia.
Pemahaman moral dan akhlak sebagai dasar sistem politik, ekomoni, hukum dan
sosial budaya hendaknya dilandasi oleh pemahaman tentang pendekatan filsafat
(ontology, pistemologi, dan aksiologi). Haruslah dikembangkan keyakinan dan
penghargaan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan. Tanpa
adanya tumpuan moral dan akhlak yang baik takkan dapat dibangun masyarakat
madani yang religius dan yang disiplin.
Selengkapnya bisa dilihat disini : Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila Bagi Warga Negara
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.